Kamis, 17 Maret 2011

EKSISTENSI MADRASAH

Eksistensi madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan sekolah umum pada setiap jenjang. Kesetaraan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB VI Pasal 17 dan 18.
Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 17 ayat 2 menyatakan :
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 ayat 3 menyatakan :
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA). Sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pembinaan Madrasah secara struktural berada di bawah tanggung-jawab Departemen Agama (KEMENAG). Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Departemen Agama memiliki keunggulan lebih dari sekolah (pendidikan umum) berupa pendalaman aqidah Islam dan pengembangan akhlakul-karimah. Pelajaran Qur’an-Hadits, Fiqh, Aqidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab yang terdapat di madrasah merupakan indikator keunggulan madrasah dari sekolah (pendidikan umum).
Penyelenggaraan madrasah pada setiap jenjang secara umum masih mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan sekolah (pendidikan umum). Dari segi out put, pelaksanaan proses pembelajaran, manajemen (kompetensi kepemimpinan), sarana-prasarana dan dukungan masyarakat perlu ditingkatkan untuk bisa mengejar ketertinggalan ini. H.A.R Tilaar menyatakan :
Salah satu kelemahan madrasah karena perkembangan historisnya serta perkembangan juridis dari lembaga-lembaga tersebut telah menghasilkan mutu yang masih rendah serta manajemennya yang masih perlu dibenahi.

(H.A.R Tilaar, 2000:174)

Departemen Agama telah mengupayakan beberapa kebijakan dan program untuk mencapai peningkatan kualitas madrasah sehingga ketertinggalan ini dapat di atasi. Program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dan Program Peningkatan Mutu Pendidikan Kontrak Prestasi adalah diantara program real Departemen Agama dalam upaya peningkatan kualitas madrasah.
Pada akhirnya, Kebijakan dan program yang ditetapkan oleh Departemen Agama berkenaan dengan peningkatan kualitas madrasah diperlukan dukungan sepenuhnya dari seluruh warga madrasah dan masyarakat. Hubungan dengan ini H.A.R Tilaar menyatakan :
Administrasi dan manajemen pendidikan nasional yang efisien dan efektif memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.

(H.A.R. Tilaar, 2000:114)

Dukungan seperti ini akan memberikan kesempatan dan peluang bagi madrasah untuk lebih mampu berkompetisi secara sehat dengan sekolah Karenanya di madrasah diperlukan komitmen yang kuat, manajemen berwawasan luas dan menguasai teknologi informasi, serta sumber daya manusia yang berjiwa akhlakul-karimah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar