Jumat, 29 April 2011

HAFALAN QURAN

SISWA MAN BABAKAN CIWARINGIN WAJIB MENGHAFAL QURAN
Program menghafal Al-Qur’an bagi siswa MAN Babakan Ciwaringin merupakan muatan kurikulum keunggulan lokal. Setiap siswa MAN Babakan Ciwaringin diwajibkan menghafal Al-Qur’an, Siswa tahun pertama (di kelas X) wajib menghafal Juz amma, Siswa di tahun kedua (di kelas XI) wajib menghafal surat Yaasin, dan Siswa di tahun ke tiga (Kelas XII) wajib menghafal Surat Waqiah.
Proses pembinaan hafalan dilakukan secara integrasi dalam mata peajaran Al-Qur’an Hadits, sedangkan penilaian hafalan dilakukan dua kali dalam satu tahun yaitu Munaqosah tahap I pada saat menjelang ulangan semester dan munaqosah tahap 2 pada saat menjelang ulangan kenaikan/ujian. Hasil penilaian/munaqosah dilaporkan kepada orang tua dan siswa yang lulus munaqosah tahap 2 setiap jenjang berhak mendapatkan sertifikat lulus munaqosah.
Menurut Kepala MAN Babakan Ciwaringin Drs. H. Kumaedi, M.Pd. program hafalan qur’an sebagai upaya madrasah dalam menguatkan pencapaian tujuan pendidikan dan meningkatkan mutu pendidikan. Insya Allah setelah siswa lulus dari MAN Babakan Ciwaringin, hafalan quran yang dimiliki siswa akan bermanfaat baik untuk dirinya, orang tua dan masyarakat pada umumnya. Menjelang akhir tahun pelajaran 2010/2011 digelar kegiatan eksplorasi dan apresiasi tahhfidz quran siswa/siswi MAN Babakan Ciwaringin. Menurut Drs. KH. Badawi Murai , M.Ag. selaku Koordinator kegiatan/ Ketua Program Keagamaan, bahwa kegiatan bacaan hafalan (SEMAAN dalam bahasa Pesantren) dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 28 dan 29 April 2011 mulai pukul 08.00 WIB s.d 12.30 WIB, kegiatan ini bertujuan menemukan penghafal-penghafal quran di kalangan siswa/siswi sekaligus membudayakan hafalan quran di MAN Babakan Ciwaringin. Dari kegiatan ini ternyata ada siswa/siswi MAN Babakan Ciwaringin yang sudah hafal quran melebihi target pencapaian muatan kurikulum keunggulan lokal. Binti Zulfah (hafal 30 Juz), Arif Musadaf (hafal 19 Juz), Nida Hanifah (13 Juz), Essa Umi Holifatul (hafal 10 Juz), Robiatul Adawiyah (hafal 10 Juz), Mohammad An’im (hafal 7 juz), Aulia Rahman Nazar (hafal 6 Juz), Atun Nurjannah (hafal 5 Juz), M. Aqil Husain (hafal 5 Juz), Dakwatul Walidah (Juz 3 Juz), Naelul Afwa (hafal 3 Juz), Cucu Nurcahyanti (hafal 2 Juz), Wasliyah (hafal 2 Juz), Mubarok (hafal 2 Juz),.
MAN BabakanCiwaringin yang bervisi mewujudkan individu yang bermartabat dalam intelektual, emosional dan spiritual berusaha keras untuk lebih eksis dalam peningkatan mutu pendidikan. Dengan program hafalan quran, pembinaan keagamaan siswa lebih massiv dan memperkuat kegiatan praktek ibadah/ praktek dakwah siswa. Kegiatan praktek ibadah siswa menuntut siswa berkemampuan dan terbiasa melakukan sholat fardhu berjamaah, sholat dhuha, sholat mutlak, sholat hajat, sholat jama’ dan sholat qoshor, munakahat, proses akta hibah, akte wakaf dan akte yayasan, pengrusan jenazah, penyembelihan hewan halal, khutbah jumat dan teknik pendirian lembaga TPA/TKA. Kegiatan ekstrakurikuler unggulan bidang keagaamaan terdiri dari Seni Kaligrafi, Seni Qiroat Quran dan Majelis Bimbingan Dakwah yang dibimbing oleh Drs. Permana M. Nur setiap tahun melaksanakan Bhakti Sosial ke beberapa daerah dengan kegiatan ceramah agama di musholla-musholla, bimbingan manajemen TPA/TKA, dan bimbingan baca tulis Quran. Semoga ilmunya Bermanfaat....

Minggu, 03 April 2011

MADRASAH BERMUTU

RUJUKAN PERENCANAAN DAN PELAYANAN

Sebelum PP tentang standar pembiayaan pendidikan ini dikeluarkan, telah ada SK Mendiknas tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan (SPM) yaitu Kepmendiknas No.053/U/2001 yang menyatakan bahwa SPM bidang pendidikan adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan atau acuan bagi penyelenggaraan pendidikan di provinsi dan kabupaten/kota sebagai daerah otonom. Penyusunan SPM bidang Pendidikan Dasar dan Menengah mengacu kepada PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom mengisyaratkan adanya hak dan kewenangan Pemerintah Pusat untuk membuat kebijakan tentang perencanaan nasional dan standarisasi nasional.

Dalam rangka penyusunan standarisasi nasional itulah, Mendiknas telah menerbitkan Keputusan No.053/U/2001 tanggal 19 April 2001 tentang SPM yang diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dan sekaligus ukuran keberhasilan dalam penyelenggaraan pendidikan di daerah provinsi, kabupaten/kota bahkan sampai di tingkat sekolah.

Kepmendiknas No. 129/U/2004 merupakan hasil revisi dari kepmen sebelumnya sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam sistem dan manajemen pendidikan nasional. Pada kepmen ini pendidikan nonformal, kepemudaan, olahraga, dan Pendidikan Usia Dini lebih ditonjolkan. Pendidikan nonformal seperti pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan SD, SMP, SMA, pendidikan ketrampilan dan bermata pencaharian, kelompok bermain, pendidikan kepemudaan dan olahraga secara ekplisit telah ditentukan standar pelayanan untuk masing-masing SPM.

BIAYA OPERASI PENDIDIKAN UMUM

DARI PERMENDIKNAS NO 49 TAHUN 2009

Standar biaya operasi nonpersonalia pendidikan untuk DKI Jakarta pada tahun 2009 setiap jenjang per siswa adalah :
SD/MI = Rp. 580.000,00
SMP/MTs = Rp. 710.000,00
SMA/MA IPA = Rp. 1.010.000,00
SMA/MA IPS = Rp. 960.000,00
SMA/MA BHS = Rp. 960.000,00
(Indeks untuk tiap provinsi Berbeda)

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Bab IX Pasal 62 disebutkan :

(1) Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
(2) Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
(3) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(4) Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
(5) Standar biaya operasi satuan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usulan BSNP.

MODEL PEMBELAJARAN

Pengertian Pendekatan, Strategi, Metode, Teknik, Taktik, dan Model Pembelajaran
Dalam proses pembelajaran dikenal beberapa istilah yang memiliki kemiripan makna, sehingga seringkali orang merasa bingung untuk membedakannya. Istilah-istilah tersebut adalah: (1) pendekatan pembelajaran, (2) strategi pembelajaran, (3) metode pembelajaran; (4) teknik pembelajaran; (5) taktik pembelajaran; dan (6) model pembelajaran. Berikut ini akan dipaparkan istilah-istilah tersebut, dengan harapan dapat memberikan kejelasaan tentang penggunaan istilah tersebut.
Pendekatan pembelajaran dapat diartikan sebagai titik tolak atau sudut pandang kita terhadap proses pembelajaran, yang merujuk pada pandangan tentang terjadinya suatu proses yang sifatnya masih sangat umum, di dalamnya mewadahi, menginsiprasi, menguatkan, dan melatari metode pembelajaran dengan cakupan teoretis tertentu. Dilihat dari pendekatannya, pembelajaran terdapat dua jenis pendekatan, yaitu: (1) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada siswa (student centered approach) dan (2) pendekatan pembelajaran yang berorientasi atau berpusat pada guru (teacher centered approach).
Dari pendekatan pembelajaran yang telah ditetapkan selanjutnya diturunkan ke dalam strategi pembelajaran. Newman dan Logan (Abin Syamsuddin Makmun, 2003) mengemukakan empat unsur strategi dari setiap usaha, yaitu :
1. Mengidentifikasi dan menetapkan spesifikasi dan kualifikasi hasil (out put) dan sasaran (target) yang harus dicapai, dengan mempertimbangkan aspirasi dan selera masyarakat yang memerlukannya.
2. Mempertimbangkan dan memilih jalan pendekatan utama (basic way) yang paling efektif untuk mencapai sasaran.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah (steps) yang akan dtempuh sejak titik awal sampai dengan sasaran.
4. Mempertimbangkan dan menetapkan tolok ukur (criteria) dan patokan ukuran (standard) untuk mengukur dan menilai taraf keberhasilan (achievement) usaha.
Jika kita terapkan dalam konteks pembelajaran, keempat unsur tersebut adalah:
1. Menetapkan spesifikasi dan kualifikasi tujuan pembelajaran yakni perubahan profil perilaku dan pribadi peserta didik.
2. Mempertimbangkan dan memilih sistem pendekatan pembelajaran yang dipandang paling efektif.
3. Mempertimbangkan dan menetapkan langkah-langkah atau prosedur, metode dan teknik pembelajaran.
4. Menetapkan norma-norma dan batas minimum ukuran keberhasilan atau kriteria dan ukuran baku keberhasilan.
Sementara itu, Kemp (Wina Senjaya, 2008) mengemukakan bahwa strategi pembelajaran adalah suatu kegiatan pembelajaran yang harus dikerjakan guru dan siswa agar tujuan pembelajaran dapat dicapai secara efektif dan efisien. Selanjutnya, dengan mengutip pemikiran J. R David, Wina Senjaya (2008) menyebutkan bahwa dalam strategi pembelajaran terkandung makna perencanaan. Artinya, bahwa strategi pada dasarnya masih bersifat konseptual tentang keputusan-keputusan yang akan diambil dalam suatu pelaksanaan pembelajaran. Dilihat dari strateginya, pembelajaran dapat dikelompokkan ke dalam dua bagian pula, yaitu: (1) exposition-discovery learning dan (2) group-individual learning (Rowntree dalam Wina Senjaya, 2008). Ditinjau dari cara penyajian dan cara pengolahannya, strategi pembelajaran dapat dibedakan antara strategi pembelajaran induktif dan strategi pembelajaran deduktif.
Strategi pembelajaran sifatnya masih konseptual dan untuk mengimplementasikannya digunakan berbagai metode pembelajaran tertentu. Dengan kata lain, strategi merupakan “a plan of operation achieving something” sedangkan metode adalah “a way in achieving something” (Wina Senjaya (2008). Jadi, metode pembelajaran dapat diartikan sebagai cara yang digunakan untuk mengimplementasikan rencana yang sudah disusun dalam bentuk kegiatan nyata dan praktis untuk mencapai tujuan pembelajaran. Terdapat beberapa metode pembelajaran yang dapat digunakan untuk mengimplementasikan strategi pembelajaran, diantaranya: (1) ceramah; (2) demonstrasi; (3) diskusi; (4) simulasi; (5) laboratorium; (6) pengalaman lapangan; (7) brainstorming; (8) debat, (9) simposium, dan sebagainya.
Selanjutnya metode pembelajaran dijabarkan ke dalam teknik dan gaya pembelajaran. Dengan demikian, teknik pembelajaran dapat diatikan sebagai cara yang dilakukan seseorang dalam mengimplementasikan suatu metode secara spesifik. Misalkan, penggunaan metode ceramah pada kelas dengan jumlah siswa yang relatif banyak membutuhkan teknik tersendiri, yang tentunya secara teknis akan berbeda dengan penggunaan metode ceramah pada kelas yang jumlah siswanya terbatas. Demikian pula, dengan penggunaan metode diskusi, perlu digunakan teknik yang berbeda pada kelas yang siswanya tergolong aktif dengan kelas yang siswanya tergolong pasif. Dalam hal ini, guru pun dapat berganti-ganti teknik meskipun dalam koridor metode yang sama.
Sementara taktik pembelajaran merupakan gaya seseorang dalam melaksanakan metode atau teknik pembelajaran tertentu yang sifatnya individual. Misalkan, terdapat dua orang sama-sama menggunakan metode ceramah, tetapi mungkin akan sangat berbeda dalam taktik yang digunakannya. Dalam penyajiannya, yang satu cenderung banyak diselingi dengan humor karena memang dia memiliki sense of humor yang tinggi, sementara yang satunya lagi kurang memiliki sense of humor, tetapi lebih banyak menggunakan alat bantu elektronik karena dia memang sangat menguasai bidang itu. Dalam gaya pembelajaran akan tampak keunikan atau kekhasan dari masing-masing guru, sesuai dengan kemampuan, pengalaman dan tipe kepribadian dari guru yang bersangkutan. Dalam taktik ini, pembelajaran akan menjadi sebuah ilmu sekalkigus juga seni (kiat)
Apabila antara pendekatan, strategi, metode, teknik dan bahkan taktik pembelajaran sudah terangkai menjadi satu kesatuan yang utuh maka terbentuklah apa yang disebut dengan model pembelajaran. Jadi, model pembelajaran pada dasarnya merupakan bentuk pembelajaran yang tergambar dari awal sampai akhir yang disajikan secara khas oleh guru. Dengan kata lain, model pembelajaran merupakan bungkus atau bingkai dari penerapan suatu pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran.
Berkenaan dengan model pembelajaran, Bruce Joyce dan Marsha Weil (Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990) mengetengahkan 4 (empat) kelompok model pembelajaran, yaitu: (1) model interaksi sosial; (2) model pengolahan informasi; (3) model personal-humanistik; dan (4) model modifikasi tingkah laku. Kendati demikian, seringkali penggunaan istilah model pembelajaran tersebut diidentikkan dengan strategi pembelajaran.
Untuk lebih jelasnya, posisi hierarkis dari masing-masing istilah tersebut, kiranya dapat divisualisasikan sebagai berikut:


Di luar istilah-istilah tersebut, dalam proses pembelajaran dikenal juga istilah desain pembelajaran. Jika strategi pembelajaran lebih berkenaan dengan pola umum dan prosedur umum aktivitas pembelajaran, sedangkan desain pembelajaran lebih menunjuk kepada cara-cara merencanakan suatu sistem lingkungan belajar tertentu setelah ditetapkan strategi pembelajaran tertentu. Jika dianalogikan dengan pembuatan rumah, strategi membicarakan tentang berbagai kemungkinan tipe atau jenis rumah yang hendak dibangun (rumah joglo, rumah gadang, rumah modern, dan sebagainya), masing-masing akan menampilkan kesan dan pesan yang berbeda dan unik. Sedangkan desain adalah menetapkan cetak biru (blue print) rumah yang akan dibangun beserta bahan-bahan yang diperlukan dan urutan-urutan langkah konstruksinya, maupun kriteria penyelesaiannya, mulai dari tahap awal sampai dengan tahap akhir, setelah ditetapkan tipe rumah yang akan dibangun.
Berdasarkan uraian di atas, bahwa untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru dituntut dapat memahami dan memliki keterampilan yang memadai dalam mengembangkan berbagai model pembelajaran yang efektif, kreatif dan menyenangkan, sebagaimana diisyaratkan dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Mencermati upaya reformasi pembelajaran yang sedang dikembangkan di Indonesia, para guru atau calon guru saat ini banyak ditawari dengan aneka pilihan model pembelajaran, yang kadang-kadang untuk kepentingan penelitian (penelitian akademik maupun penelitian tindakan) sangat sulit menermukan sumber-sumber literarturnya. Namun, jika para guru (calon guru) telah dapat memahami konsep atau teori dasar pembelajaran yang merujuk pada proses (beserta konsep dan teori) pembelajaran sebagaimana dikemukakan di atas, maka pada dasarnya guru pun dapat secara kreatif mencobakan dan mengembangkan model pembelajaran tersendiri yang khas, sesuai dengan kondisi nyata di tempat kerja masing-masing, sehingga pada gilirannya akan muncul model-model pembelajaran versi guru yang bersangkutan, yang tentunya semakin memperkaya khazanah model pembelajaran yang telah ada.
oleh: Akhmad Sudrajat
Sumber:
Abin Syamsuddin Makmun. 2003. Psikologi Pendidikan. Bandung: Rosda Karya Remaja.
Dedi Supriawan dan A. Benyamin Surasega, 1990. Strategi Belajar Mengajar (Diktat Kuliah). Bandung: FPTK-IKIP Bandung.
Udin S. Winataputra. 2003. Strategi Belajar Mengajar. Jakarta: Pusat Penerbitan Universitas Terbuka.
Wina Senjaya. 2008. Strategi Pembelajaran; Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Beda Strategi, Model, Pendekatan, Metode, dan Teknik Pembelajaran

KODE ETIK PEGAWAI DEPAG

LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 421 TAHUN 2001
TENTANG
KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA



KODE ETIK PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA

“KAINI PEGAWAI DEPARTEMEN AGAMA YANG BERIMAN DAN
BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA” :
1. MENJUNJUNG TINGGJ KESATUAN DAN PERSATUAN BANGSA
2. MENGUTAMAKAN PENGABDIAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
3. BEKERJA DENGAN JUJUR. ADIL DAN AMANAH
4. MELAKSANAKAN TUGAS DENGAN DISIPLIN, PROFESIONALDAN INOFATIF
5. SETIAKAWAN DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KESEJAHTERAAN KORPS

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 14 September 2001

MENTERI AGAMA RI

Ttd

Prof. DR. H. SAID HUSIN AL MUNAWAR, MA

Jumat, 18 Maret 2011

MAN BABAKAN CIWARINGIN

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Babakan Ciwaringin adalah salah satu madrasah aliyah yang terletak di lingkungan pesantren Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon. Beralamat di jalan Desa Babakan Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon kode pos 45167 no telp/fak (0231)342187 website : manciwaringin.sch.id. Terhitung tanggal 18 Maret 2011 jumlah peserta didik sebanyak 1.484 orang, tenaga pendidik 78 orang, tenaga kependidikan 25 orang. Rombongan belajar sebanyak 36 kelas, terdiri dari kelas X sebanyak 13 rombel, kelas XI sebanyak 12 rombel (program keagamaan = 2 rombel, program bahasa = 2 rombel,program IPA = 4 rombel, dan program IPS = 4 rombel). Kelas XII sebanyak 11 rombel (program bahasa = 2 rombel,program IPA = 5 rombel, dan program IPS = 4 rombel). Aktivitas madrasah pada sebidang tanah seluas 14.980 m2 yang di atasnya berdiri gedung dan bangunan madrasah, lapangan olah-raga, taman, tempat parkir, dan laboratorium botani. Gedung dan bangunan yang ada dengan pemnafaatan sebagai ruang kelas, laboratorium Fisika, Kimia, Biologi, 2 lab Bahasa, 2 lab komputer, Musholla, Perpustakaan, ruang kantor, sanggar kegiatan siswa, ruang komite, kantin, WC, ruang pustekkom, ruang kopsis,ruang layanan BP/BK, ruang layanan UKS, ruang ketrampilan, aula, asrama, pendopo, gedung olahraga dan gudang. Kelengkapan sarana dan prasarana madrasah di upayakan secara maksimal untuk mewujudkan visi, "MEWUJUDKAN INDIVIDU YANG BERMARTABAT SECARA INTELEKTUAL, EMOSIONAL, DAN SPIRITUAL".

Kamis, 17 Maret 2011

PENYUSUNAN SOAL PG DAN URAIAN

KRITERIA PENULISAN SOAL PG DAN URAIAN
(Disampaikan Daam Workshop Penyusunan Naskah Soal Semester Ganjil 2009/2010)


I. Naskah soal PG harus memenuhi kriteria-kriteria sbb :
A. RANAH MATERI
1. Butir Soal sesuai dengan indicator pada kisi-kisi (cermati kata kerja opersionalnya)
2. Hanya ada satu kunci atau jawaban yang benar
3. Isi materi sesuai dengan tujuan pengukuran
4. Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah dan tingkat kelas
5. Pilihan benar-benar berfungsi, pengecoh sesuai dengan hasil perhitungan

B. RANAH KONSTRUKSI
6. Pokok soal (stem) dirumuskan dengan jelas
7. Rumusan soal dan pilihan dirumuskan dengan tegas
8. Pokok soal tidak memberi petunjuk pada jawaban yang benar
9. Pokok soal tidak mengandung pernyataan negatif ganda
10. Bila terpaksa menggunakan kata negatif, maka harus digarisbawahi
11. Pilihan jawaban homogen
12. Hindari adanya alternatif jawaban
13. Panjang pilihan jawaban relatif sama
14. Pilihan jawaban dalam bentuk angka atau waktu yang diurutkan
15. Wacana, gambar atau grafik benar-benar berfungsi
16. Antar butir tidak bergantung satu sama lain

C. RANAH BAHASA
17. Rumusan kalimat komunikatif
18. Kalimat menggunakan bahasa yang baik dan benar
19. Rumusan kalimat tidak menimbulkan penafsiran ganda
20. Menggunakan bahasa yang umum (bukan bahasa lokal)
21. Rumusan soal tidak mengandung kata-kata yang menyinggung perasaan peserta


II. Naskah soal URAIAN harus memenuhi kriteria-kriteria sbb :
A. RANAH MATERI
1. Butir Soal sesuai dengan indicator (cermati kata kerja opersionalnya)
2. Batasan pertanyaan dan jawaban jelas
3. Isi materi sesuai dengan tujuan pengukuran
4. Isi materi yang ditanyakan sesuai dengan jenjang, jenis sekolah dan tingkat kelas

B. RANAH KONSTRUKSI
5. Rumusan kalimat tanya atau perintah menuntut jawaban terurai
6. Ada petunjuk yang jelas cara mengerjakan soal
7. Ada pedoman penskorannya
8. Tabel, grafik, diagram jelas keterangannya dan berhubungan dgn masalah
9. Butir soal tidak bergantung pada soal sebelumnya

C. RANAH BAHASA
10. Rumusan kalimat komunikatif
11. Kalimat menggunakan bahasa yang baik dan benar
12. Rumusan kalimat tidak menimbulkan penafsiran ganda
13. Menggunakan bahasa yang umum (bukan bahasa lokal)
14. Rumusan soal tidak mengandung kata-kata yang menyinggung perasaan peserta

Ciwaringin, 23 September 2009
Bidang Kurikulum MAN MODEL Babakan Ciwaringin

RANCANGAN PROGRAM KEAGAMAAN

KERANGKA PENGEMBANGAN
PROGRAM KEAGAMAAN MAN BABAKAN CIWARINGIN

A. DASAR
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi
4. Permenag Nomor 2 Tahun 2008 Tentang SKL dan SI PAI dan Bahasa Arab

B. KOMPETENSI UNGGULAN YANG INGIN DI CAPAI
1. Lancar membaca dan memahami kitab salaf (kuning) yang dipilih sebagai rujukan materi ajar.
2. Mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa arab baik secara lisan maupun secara tulisan.
3. Mampu menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk pengembangan ilmu keagamaan.
4. Mampu menembus seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN/PT Agama baik dalam maupun luar negeri terutama yang berfasiltas BEASISWA.
5. Memberikan tauladan pengamalan ajaran agama dalam kekuatan akidah dan konsistensi amaliyah habluminAllah dan hablumminannas

C. STRATEGI
1. Melakukan adaptasi /modifikasi kurikulum program keagamaan dengan target :
1.1 Menetapkan struktur kurikulum
1.2 Menetapkan staff pengajar yang kompeten dan komitmennya tinggi
1.3 Memiliki SKL, SK, KD hasil modifikasi SI berupa dokumen standar kurikulum program keagamaan.
2. Melakukan sosialisasi kepada komite madrasah, dewan guru, siswa dan orang tua siswa.
3. Memilih calon siswa program keagamaan dari kelas X dengan kriteria/ kemampuan prasyarat yang ditetapkan secara bertahap
4. Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung oleh wali kelas
5. Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program.
6. Melakukan koordinasi dengan Departemen Agama Kabupaten, Provinsi dan Pusat untuk pengembangan program dan peningkatan standar kompetensi lulusan.
7. Melakukan koordinasi dengan PTN Agama dalam negeri untuk memperbesar jatah PMDK dan fasilitas beasiswa.
8. Melakukan koordinasi/kerjasama dengan PT luar negeri/ TIMTENG untuk memeberikan kesempatan belajar pendalaman/ studi agama Islam
9. Melakukan koordinasi dengan pondok pesantren Babakan Ciwaringin untuk sharing kompetensi lulusan dan prospek belajar di TIMTENG.

D. MANAJEMEN KELAS
1. Tahun pertama hanya 1 (satu) kelas pada tingkat kls XI maksimal 35 siswa, tahun kedua dan ketiga pada tingkat kls XI maksimal 2 (dua) kelas atau 70 siswa.
2. Wali Kelas berperan mendampingi/mengkawal belajar siswa.
3. Pembina PI dan Keagaamaan memberikan perhatian maksimal tentang aktifitas pencapaian kompetensi siswa.
4. Waka Kurikulum mencermati komitmen pelaksanaan TUPOKSI guru
5. Kepala Madrasah mengaevaluasi kinerja dan program yang ditetapkan
6. Komite madrasah dan orang tua siswa memberikan support dana
7. Departemen Agama (Kabupaten, Provinsi dan Pusat) memberikan pembinaan manajemen, bantuan sarana penunjang dan dana operasional kegiatan.

Ciwaringin, 10 Juni 2009
KEPALA MAN BABAKAN CIWARINGIN



Drs. KUMAEDI, M.Pd.
NIP 150270380

BELAJAR DAN PEMBELAJARAN DALAM ERA KTSP

Belajar dan Pembelajaran mencakup
Proses perubahan tingkah laku akibat interaksi dengan lingkungan;
Seperangkat tindakan yang dirancang untuk mendukung proses belajar peserta didik; Dilakukan secara seksama dengan maksud agar terjadi proses belajar dan membuat berhasil guna dan Perlu dirancang, ditetapkan tujuannya sebelum dilaksanakan, dan dikendalikan pelaksanaannya
Berdasarkan Standar Isi
Beban belajar diartikan sebagai waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sistem :
- Tatap Muka (TM)
- Penugasan Terstruktur (PT)
- Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT)
Prinsip Pembelajaran Berbasis Kompetensi
1. Berpusat pada peserta didik;
2. Pembelajaran terpadu;
3. Memahami keunikan peserta didik;
4. Menerapkan prinsip pembelajaran tuntas;
5. Pemecahan masalah;
6. Multi strategi; Guru sebagai fasilitator, motivator, dan nara sumber
Penjelasan
Pembelajaran Tatap Muka (TM) :
Kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi langsung antara peserta didik dan pendidik
Penugasan Terstruktur (PT) :
Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi. Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh guru. Dalam kegiatan ini tidak terjadi interaksi langsung antara guru dengan peserta didik
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur (KMTT) :
Kegiatan pembelajaran berupa pendalaman materi untuk peserta didik, dirancang guru untuk mencapai kompetensi . Waktu penyelesaian penugasan ditentukan oleh peserta didik dan tidak terjadi interaksi langsung antara pendidik dengan peserta didik
Sebagai tahapan strategis pencapaian kompetensi, kegiatan pembelajaran perlu didesain dan dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memperoleh hasil maksimal. Berdasarkan panduan penyusunan KTSP, kegiatan pembelajaran terdiri dari kegiatan tatap muka, kegiatan tugas terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Sekolah standar yang menerapkan sistem paket, beban belajarnya dinyatakan dalam jam pelajaran ditetapkan bahwa satu jam pelajaran tingkat SMA terdiri dari 45 menit tatap muka untuk Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur memanfaatkan 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka.
Sementara itu bagi sekolah kategori mandiri yang menerapkan sistem kredit semester, beban belajarnya dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). 1 (satu) sks tingkat SMA terdiri dari 1 (satu) jam pelajaran (@45 menit) tatap muka dan 25 menit tugas terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Dengan demikian, pada sistem paket maupun SKS, guru perlu mendesain kegiatan pembelajaran tatap muka, tugas terstruktur dan kegiatan mandiri.
Kegiatan Tatap Muka
Untuk sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tatap muka dilakukan dengan strategi bervariasi baik ekspositori maupun diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, tanya jawab, atau simulasi
Untuk sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan tatap muka lebih disarankan dengan strategi ekspositori. Namun demikian tidak menutup kemungkinan menggunakan strategi dikoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti ceramah interaktif, presentasi, diskusi kelas, tanya jawab, atau demonstrasi.
Kegiatan Tugas terstruktur
Bagi sekolah yang menerapkan sistem paket, kegiatan tugas terstruktur tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran namun dirancang oleh guru dalam silabus maupun RPP (Rancangan Pelaksanaan Pembelajaran). Oleh karena itu pembelajaran dilakukan dengan strategi diskoveri inkuiri. Metode yang digunakan seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.
Bagi sekolah yang menerapkan sistem SKS, kegiatan tugas terstruktur dirancang dan dicantumkan dalam jadwal pelajaran meskipun alokasi waktunya lebih sedikit dibandingkan dengan kegiatan tatap muka. Kegiatan tugas terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang mengembangkan kemandirian belajar peserta didik, peran guru sebagai fasilitator, tutor, teman belajar. Strategi yang disarankan adalah diskoveri inkuiri dan tidak disarankan dengan strategi ekspositori. Metode yang digunakan seperti diskusi kelompok, pembelajaran kolaboratif dan kooperatif, demonstrasi, eksperimen, observasi di sekolah, ekplorasi dan kajian pustaka atau internet, atau simulasi.
Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur
Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang dirancang oleh guru namun tidak dicantumkan dalam jadwal pelajaran baik untuk sistem paket maupun sistem SKS. Strategi pembelajaran yang digunakan adalah diskoveri inkuiri dengan metode seperti penugasan, observasi lingkungan, atau proyek.

EKSISTENSI MADRASAH

Eksistensi madrasah dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan sekolah umum pada setiap jenjang. Kesetaraan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB VI Pasal 17 dan 18.
Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 17 ayat 2 menyatakan :
Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.

Undang undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Bab VI Pasal 18 ayat 3 menyatakan :
Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA). Sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.

Pembinaan Madrasah secara struktural berada di bawah tanggung-jawab Departemen Agama (KEMENAG). Madrasah sebagai lembaga pendidikan yang berada di bawah tanggung jawab Departemen Agama memiliki keunggulan lebih dari sekolah (pendidikan umum) berupa pendalaman aqidah Islam dan pengembangan akhlakul-karimah. Pelajaran Qur’an-Hadits, Fiqh, Aqidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab yang terdapat di madrasah merupakan indikator keunggulan madrasah dari sekolah (pendidikan umum).
Penyelenggaraan madrasah pada setiap jenjang secara umum masih mengalami ketertinggalan dibandingkan dengan sekolah (pendidikan umum). Dari segi out put, pelaksanaan proses pembelajaran, manajemen (kompetensi kepemimpinan), sarana-prasarana dan dukungan masyarakat perlu ditingkatkan untuk bisa mengejar ketertinggalan ini. H.A.R Tilaar menyatakan :
Salah satu kelemahan madrasah karena perkembangan historisnya serta perkembangan juridis dari lembaga-lembaga tersebut telah menghasilkan mutu yang masih rendah serta manajemennya yang masih perlu dibenahi.

(H.A.R Tilaar, 2000:174)

Departemen Agama telah mengupayakan beberapa kebijakan dan program untuk mencapai peningkatan kualitas madrasah sehingga ketertinggalan ini dapat di atasi. Program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) dan Program Peningkatan Mutu Pendidikan Kontrak Prestasi adalah diantara program real Departemen Agama dalam upaya peningkatan kualitas madrasah.
Pada akhirnya, Kebijakan dan program yang ditetapkan oleh Departemen Agama berkenaan dengan peningkatan kualitas madrasah diperlukan dukungan sepenuhnya dari seluruh warga madrasah dan masyarakat. Hubungan dengan ini H.A.R Tilaar menyatakan :
Administrasi dan manajemen pendidikan nasional yang efisien dan efektif memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.

(H.A.R. Tilaar, 2000:114)

Dukungan seperti ini akan memberikan kesempatan dan peluang bagi madrasah untuk lebih mampu berkompetisi secara sehat dengan sekolah Karenanya di madrasah diperlukan komitmen yang kuat, manajemen berwawasan luas dan menguasai teknologi informasi, serta sumber daya manusia yang berjiwa akhlakul-karimah.

TENTANG MADRASAH ALIYAH

(Suatu Hasil Tinjauan Referensi Yang dikumpulkan)
Terminologi madrasah sebagai nama lembaga pendidikan Islam dewasa ini tidak asing bagi pendengaran masyarakat Indonesia. Madrasah Aliyah, seperti halnya sekolah menengah umum (SMU) yang berada di bawah koordinasi Depdiknas, terbagi menjadi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS). Yang disebut terakhir pengelolaannya dapat dilakukan oleh perseorangan maupun kelompok.

Dalam perkembangannya, pada Madrasah Aliyah kemudian juga dikenal istilah Madrasah Aliyah Negeri Model (MAN Model), Madrasah Aliyah Keagamaan dan Madrasah Aliyah Keterampilan (MAK). Madrasah Aliyah Negeri Model adalah madrasah yang di desain dengan berbagai kelengkapan serta keunggulan dalam aspek akademik, kualifikasi guru dan kepala madrasah, fasilitas serta memiliki kualitas manajemen dan administrasi yang baik. Keberadaannya diharapkan menjadi contoh dan pusat sumber belajar bersama bagi madrasah lain yang ada di sekitarnya. Hingga saat ini, jumlah Madrasah Aliyah Negeri Model tercatat sebanyak 35 madrasah yang tersebar di 27 propinsi melalui proyek pengembangan madrasah aliyah (DMAP), ADB Loan No. 1519 INO. Hanya pada tiga propinsi baru, yakni: Bangka Belitung, Gorontalo and Maluku Utara tidak terdapat MAN Model.


Madrasah Aliyah Keagamaan, mulanya dikenal dengan Madrasah Aliyah Program Khusus, yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga ahli di bidang agama Islam dan/atau sebagai tahap persiapan untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi agama Islam. Hingga kini terdapat 75 MAN yang menyelenggarakan program keagamaan di 19 propinsi, dan 671 MAS Keagamaan di 30 propinsi.

Sedangkan Madrasah Aliyah Keterampilan, adalah madrasah aliyah umum dengan muatan kurikulum yang sama dengan madrasah aliyah umum ditambah dengan program ekstrakurikuler berbagai bidang keterampilan yang terstruktur. Madrasah ini dimaksudkan untuk memberi bekal kemampuan kepada siswa dalam bidang keterampilan tertentu untuk dapat bekerja di masyarakat. Madrasah Aliyah program Keterampilan sejauh ini diselenggarakan dalam beberapa fase. Fase pertama diterapkan pada 8 Madrasah Aliyah Negeri melalui bantuan UNDP/UNESCO INS/85/036, sementara fase kedua dijalankan pada 82 Madrasah Aliyah di 26 propinsi dengan dukungan dari Islamic Development Bank (IDB). Sampai sekarang terdapat 115 MAN Keterampilan tersebar di 27 propinsi dan 557 MAS Keterampilan di 28 propinsi.

Departemen Agama melalui unit barunya, yaitu unit Data dan Informasi Pendidikan Islam- sebelumnya dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (SIM-P) yang berkedudukan di bawah Sekretarist Ditjen Kelembagaan Agama Islam-, telah melakukan pengumpulan data dan statistik serta kemudian melakukan analisa secara kualitatif dan kuantitatif terhadap madrasah aliyah, madrasah aliyah dan madrasah ibtidaiyah sejak Tahun Pelajaran 1998/1999. Pendataan secara komperhensif tersebut menghasilkan berbagai informasi penting. Seperti, terjadinya tren peningkatan jumlah siswa berturut-turut selama empat tahun pendataan, guru yang tidak memenuhi kualifikasi dan masalah penyebaran guru, ketersediaan tanah madrasah dan masalah keuangan madrasah.

Untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang perkembangan madrasah aliyah, berikut ini uraian singkat mengenai kondisi obyektif madrasah aliyah.

Pendataan Madrasah Aliyah secara nasional ini mencakup 30 propinsi di seluruh Indonesia, meliputi 577 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) dan Madrasah Aliyah Swasta (MAS) sebanyak 3.195.

1. Lembaga
Jumlah Madrasah Aliyah (MA) sebanyak 3.772, terdiri atas 577 atau 15,3% berstatus negeri, dan 3.195 atau 84,7% berstatus swasta. Empat program penjurusan yang diselenggarakan adalah: jurusan IPS sebanyak 84,8% atau 3.197 MA; IPA sebanyak 31,0% atau 1.169 MA; Bahasa sebanyak 8.0% atau 301; dan Keagamaan sebanyak 19,8% atau 746. Madrasah yang menyelenggarakan program Keterampilan sebanyak 672 atau 17,8% yang berarti telah terjadi peningkatan sebanyak 252 MA dari tahun lalu. Jumlah MAS yang sudah terakreditasi (disamakan atau diakui) hanya 1.435 atau 44,9%, sedangkan sisanya 1.760 atau 55,1% masih berstatus terdaftar atau belum terdaftar.

2. Daya Tampung
Jumlah calon siswa baru (pendaftar) pada kelas 1 sebanyak 271.698. Dari jumlah tersebut, 91,2% atau 247.807 siswa diterima sebagai siswa di kelas 1; sisanya 8,8% atau 23.891 siswa tidak tertampung. MAN memiliki kapasitas daya tampung yang lebih kecil, yakni 86,0 % dari pendaftar yang ada. Hal tersebut disebabkan jumlah ruang kelas dan guru yang belum memadai.

3. Jumlah Siswa; Rombongan Belajar; Rasio dan Angka Partisipasi.
Jumlah siswa pada Tahun Pelajaran (TP) 2001-2002, sebanyak 661.104, dibandingkan dengan 606.153 pada TP 2000-2001, mengalami peningkatan sebesar 9,1% atau 54.951 siswa. Peningkatan yang terjadi di MAN 6,9% atau 18.582, sedangkan MAS mencapai 10,7% atau 36.369 siswa. Rasio rombongan belajar (rombel) pada MAN sebesar 40,4, menggambarkan keadaan rombel yang padat, dan rasio di MAS sebesar 28,5. Jumlah rombel yang tercatat pada TP 2001-2002 adalah 20.244, yang berarti terdapat tambahan 879 rombel baru dari TP sebelumnya sejumlah 19.365.
Dari 661.104 siswa, 8,8% mengikuti jurusan pendidikan keagamaan sedangkan 91,2% merupakan siswa jurusan pendidikan umum. Secara keseluruhan Angka Partisipasi Kasar (APK) pada Madrasah Aliyah sebesar 4,69%, yakni sebesar 2,03% dari MAN dan 2,66% dari MAS.

4. Sebaran Siswa Berdasarkan Program Jurusan.
Jumlah siswa kelas 3 pada TP 2001-2002 berjumlah 191.989, mengalami peningkatan sebesar 10,2% atau 17.838 dari TP sebelumnya berjumlah 174.151. Sebaran siswa kelas 3 terbanyak terdapat pada jurusan IPS - 67,4%; berikutnya IPA - 24,2%; Bahasa - 5,2%; dan Keagamaan - 3,2%. Kecenderungan tersebut menandakan bahwa jurusan IPS mengalami peningkatan, sedangkan tiga jurusan yang lain mengalami sedikit penurunan. Jumlah siswa yang mengikuti program keterampilan sebanyak 44.015 atau 6,7% dari jumlah seluruh siswa.

5. Angka Kenaikan Kelas; Angka Transisi; Pengulang dan Drop Out.
Angka kenaikan kelas secara keseluruhan tercatat 96,4%, sedangkan kelulusan untuk siswa kelas 3 memiliki angka yang lebih tinggi, 98,7% (untuk seluruh jurusan). Angka transisi dari kelas 1 ke kelas 2 dan kelas 2 ke kelas 3 masing-masing sebesar 94,4% dan 96,6%.

Pengulang mempunyai prosentase yang kecil, kurang dari 1% pada dua TP berurutan. Putus-sekolah (Drop Out) berjumlah 7.794 siswa atau 1,3%, merupakan indikator kinerja negatif yang tinggi.

6. Sosial Ekonomi Orangtua.
Dalam hal latar belakang pendidikan, 5,3% orangtua tidak memiliki pendidikan formal; 33,4% hanya sekolah dasar; 28,1% SLTP; 25,1% SLTA. Prosentase yang lebih kecil terdapat pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dalam hal pekerjaan orangtua, yang bekerja sebagai petani mencapai 41.9%, pedagang 17.9%; dan karyawan swasta 10.5%. Jumlah orangtua siswa yang berpendapatan per bulan kurang dari Rp200.000 sebesar 28,2% dari jumlah seluruh orangtua yang terhitung; penghasilan antara Rp200,000 sampai Rp500,000 sebesar 44.2%; dan prosentase lebih kecil terdapat pada selang antara Rp500.000 - Rp1.000.000 atau lebih.

7. Kualifikasi dan Spesialisasi Pendidikan Guru Pengajar; Usia Pensiun
Guru pengajar di MA (negeri dan swasta) yang berstatus guru PNS sebanyak 13.558. Dari angka ini, 11.462 atau 84,5% memiliki latar belakang pendidikan S1 atau lebih. Sedangkan sisanya, 2.096 atau 15,5% guru hanya berpendidikan sampai D3.
Kualifikasi dan spesialisasi pendidikan guru dapat dibagi ke dalam empat jenis spesialisasi yang lebih sempit, yakni Keagamaan, IPA, IPS dan Bahasa. Dari 67.628 guru MA, 20.554 atau 30,4% berspesialisasi sebagai guru PAI; 10.642 atau 15.7% - IPA; 6.521 atau 9,6% - IPS; 8.512 atau 12,6% - Bahasa; dan 21.399 atau 31,6% - "Lainnya" yakni guru yang berspesialisasi dalam mata pelajaran minor yang terdapat dalam kurikulum (seni, olahraga, keterampilan) atau guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan yang tepat.
Perbandingan dengan jumlah guru yang sebenarnya mengajar pada mata pelajaran di keempat kategori tersebut menunjukkan jumlah dan prosentase guru yang tidak cocok dan kurang memenuhi syarat. Secara keseluruhan, guru yang tidak cocok dan kurang memenuhi syarat adalah: IPS sebanyak 12.205 guru; IPA - 6.291 guru; Bahasa - 6.283 guru; dan 10.845 guru berada dalam kategori "Lainnya". Sehingga diperoleh sejumlah 35.624 guru atau 52,7% tidak memiliki spesialisasi yang tepat. Hanya jurusan Keagamaan yang memiliki persediaan cukup dengan spesialisasi yang tepat. Dan jumlah guru PNS yang memasuki usia pensiun berjumlah 1.494.


8. Kebutuhan Guru
Rasio rombel sebesar 32,7 dan rasio guru-siswa sebesar 1:48. MA membutuhkan tambahan guru sebanyak 8.687 pada TP 2001-2002. Rincian kekurangan guru tersebut adalah: 246 Pendidikan Agama Islam; 681 Bahasa Arab; 1.183 Bahasa Indonesia; 831 Bahasa Inggris; 852 Matematika; 885 Fisika; 596 Biologi; 520 Kimia; 827 Ekonomi; 344 Geografi; 601 Sosiologi-Antropologi; 387 Sejarah; 445 Tata Negara; 80 Bahasa Asing Lain; 143 Pendidikan Seni; dan 66 Keterampilan.


9. Kepemilikan Tanah dan Keuangan Madrasah
Tanah yang digunakan madrasah, berasal dari pemerintah sebesar 9,5% dan 90,5% merupakan swadaya masyarakat dalam bentuk wakaf/BP3. Status tanah yang sudah bersertifikat 58.3%, dan yang belum memiliki sertifikat 41.7%. Pendapatan keuangan madrasah berasal dari pemerintah sebesar 32,3%, dan sisanya 67,7% dari BP3/Swasta. Madrasah Aliyah membutuhkan ruang kelas baru 2.817 dan sebanyak 2.794 ruang kelas yang ada harus segera direhabilitasi.

MADRASAH UNGGULAN

UJIAN KELAS XII TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Penyelesaian belajar peserta didik kelas XII Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Babakan Ciwaringin tahun pelajaran 2010/2011 harus melalui 4 macam ujian. Pertama; ujian akhir madrasah berstandar nasional tulis untuk lima mata pelajaran ciri khas madrasah (Bahasa Arab, Fikih, Akidah-Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam, dan Qur’an-Hadits), dilaksanakan pada tanggal 7 s.d 10 Maret 2011. Kedua; Ujian Madrasah tulis untuk seluruh mata pelajaran dsi setiap program sesuai dengan struktur kurikulum, dilaksanakan pada tanggal 10 s.d 15 Maret 2011. Ketiga; Ujian praktek untuk mata pelajaran Penjaskes, TIK, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Fikih, Qur’an-Hadits bagi seluruh program/jurusan, khusus program Bahasa di tambah mata pelajaran Bahasa Asing dan Sastra Indonesia, dan untuk proram IPA ditambah mata pelajaran Fisika, Kimia, Biologi. Keempat; ujian nasional (UN)mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, ( Bahasa Prancis, Sastra Indonesia, Antropologi untuk program/jurusan Bahasa), (Fisika, Kimia, dan Biologi untuk program/jurusan IPA), (Ekonomi, Sosiologi dan Geografi untuk program/Jurusan IPS). Disamping 4 macam ujian di atas, seluruh peserta didik MAN Babakan Ciwaringin harus mengikuti ujian munaqosah hafalan Qur’an surat waqiah dan tes TOEFL.
Nilai kelulusan ditentukan oleh nilai akhir (NA) yang merupakan nilai gabungan. Nilai akhir (NA) mata pelajaran yang di UN kan dengan rumus; NA = 40 % nilai madrasah + 60 % nilai UN. Sedangkan Nilai akhir (NA) untuk mata pelajaran yang tidak di UN kan hanya dari nilai madrasah. Nilai madrasah merupakan gabungan dari nilai rata-rata nilai raport semester 3,4 dan 5 (NR) ditambah nilai hasil ujian (NU) dengan rumus; nilai madrasah = 40 % NR + 60 % NU. Kriteria lulus adalah nilai rata-rata NA minimal 5,5 dan tidak ada nilai NA dibawah 4,0.

Minggu, 13 Maret 2011

SKS DI MADRASAH

(Sistem Kredit Semester (SKS) Dalam Kerangka Kurikulum Sekolah/Madrasah Kriteria Mandiri SKM/MKM)

Tujuan Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di MAN Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon adalah :
a. Meningkatkan hasil pendidikan khususnya mutu lulusan
b. Meningkatkan pelayanan pendidikan baik proses pembelajaran maupun pembinaan kesiswaan
c. Meningkatkan kualitas lembaga baik memenuhi Sekolah Standar Nasional dan Rintisan Madrasah Bertaraf Internasional.
d. Pedoman bagi penyelenggaraan pendidikan di madrasah, untuk dapat menjamin kualitas pendidikan di madrasah
e. Potensi daerah dan tantangan global dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, untuk mengantarkan peserta didik ke jenjang yang sesuai dengan harapan
f. Menyesuaikan pola pendidikan di madrasah dengan percepatan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang begitu pesat.
g. Menjawab tantangan dan kebutuhan stake holder yang semakin selektif

Kronologis kegiatan yang dilakukan untuk menerapkan Sistem Kredit Semster (SKS) di MAN Babakan Ciwaringin adalah :
a. Pemaparan dan Diskusi gagasan penerapan SKS oleh para pengelola MAN Babakan Ciwaringin
b. Penggalian referensi pendukung tentang penerapan Sistem Kredit Semester (SKS)
c. Inventaris kondisi pemenuhan Sekolah Standar Nasional/ Sekolah Kategori Mandiri (SSN/SKM) terhadap MAN Babakan Ciwaringin
d. Evaluasi diri tentang pemenuhan kriteria SSN/SKM di MAN Babakan Ciwaringin
e. Penyusunan program dan panduan pelaksanaan Penerapan Sistem Kredit Semester (SKS) di MAN Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon
f. Sosialasi internal dan eksternal
g. Komitmen penerapan SKS di MAN Babakan Ciwaringin
h. Perencanaan kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran dengan sistem SKS.
i. Pelaksanaan pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester
j. Monitoring pelaksanaan SKS
k. Evaluasi penerapan SKS
Beban belajar peserta didik untuk satu semester ditentukan atas dasar rata-rata waktu kerja sehari dan kemampuan individu. Umumnya peserta didik dapat belajar antara 10 jam pada siang dan malam hari. Satu minggu (6 hari kerja) 60 jam (3.600 menit) yang berarti sama dengan 80 x 45 menit. Satu satuan kredit semester (1 sks) kegiatannya terdiri dari : 45 menit acara tatap muka terjadwal dengan guru. 45 menit acara kegiatan terstruktur dan acara kegiatan belajar mandiri. Berarti dalam satu minggu (6 hari kerja) beban sks siswa adalah 40 sks. Distribusinya 34 sks berupa kegiatan tatap muka selama 5 hari kerja dan 6 sks untuk pengembangan diri selama 1 hari kerja.
Jumlah sks yang dapat ditempuh oleh peserta didik tiap semester minimal 34 sks dan jumah sks yang harus ditempuh selama belajar di MAN Babakan Ciwaringin sebanyak 204 sks yang dapat diselesaikan dalam 4 semester untuk kelas akselerasi, 10 semester bagi yang mengulang. Untukr Guru Satu satuan kredit semester (1 sks) kegiatannya terdiri dari : 45 menit acara tatap muka terjadwal dengan peserta didik. 45 menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan terstruktur. 45 menit pengembangan materi belajar.

KURIKULUM BERBASIS KEUNGGULAN LOKAL

Keunggulan lokal adalah segala sesuatu yang merupakan ciri khas kedaerahan yang mencakup aspek ekonomi, budaya, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain. Sumber lain mengatakan bahwa Keunggulan lokal adalah hasil bumi, kreasi seni, tradisi, budaya, pelayanan, jasa, sumber daya alam, sumber daya manusia atau lainnya yang menjadi keunggulan suatu daerah (Dedidwitagama,2007). Dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa Keunggulan Lokal (KL) adalah suatu proses dan realisasi peningkatan nilai dari suatu potensi daerah sehingga menjadi produk/jasa atau karya lain yang bernilai tinggi, bersifat unik dan memiliki keunggulan komparatif.

Keunggulan lokal harus dikembangkan dari potensi daerah. Potensi daerah adalah potensi sumber daya spesifik yang dimiliki suatu daerah. Sebagai contoh potensi kota Batu Jawa Timur, memiliki potensi budi daya apel dan pariwisata. Pemerintah dan masyarakat kota Batu dapat melakukan sejumlah upaya dan program, agar potensi tersebut dapat diangkat menjadi keunggulan lokal kota Batu sehingga ekonomi di wilayah kota Batu dan sekitarnya dapat berkembang dengan baik.

Kualitas dari proses dan realisasi keunggulan lokal tersebut sangat dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, yang lebih dikenal dengan istilah 7 M, yaitu Man, Money, Machine, Material, Methode, Marketing and Management. Jika sumber daya yang diperlukan bisa dipenuhi, maka proses dan realisasi tersebut akan memberikan hasil yang bagus, dan demikian sebaliknya. Di samping dipengaruhi oleh sumber daya yang tersedia, proses dan realisasi keunggulan lokal juga harus memperhatikan kondisi pasar, para pesaing, substitusi (bahan pengganti) dan perkembangan IPTEK, khususnya perkembangan teknologi. Proses dan realisasi tersebut akan menghasilkan produk akhir sebagai keunggulan lokal yang mungkin berbentuk produk (barang/jasa) dan atau budaya yang bernilai tinggi, memiliki keunggulan komparatif, dan unik.

Dari pengertian keunggulan lokal tersebut diatas maka Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal (PBKL) di SMA adalah pendidikan/program pembelajaran yang diselenggarakan pada SMA sesuai dengan kebutuhan daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, budaya, historis dan potensi daerah lainnya yang bermanfaat dalam proses pengembangan kompetensi sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik.

MEWUJUDKAN MADRASAH IMPIAN, APAKAH BISA ???

Impian besar di Kabupaten Cirebon ada madrasah berkualitas, unggul dan populis bukanlah suatu khayalan yang tidak mungkin dapat dicapai. Keyakinan ini diperlukan dukungan dari banayk pihak untuk bisa mengimplimentasikan beberapa upaya yang perlu dilakukan di madrasah. Beberapa upaya yang saya maksudkan adalah :
1) Membangun komitmen yang kuat berorientasi peningkatan mutu
2) Menjalankan amanah dengan kiat yang jelas
3) Memiliki semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugas
4) Membiasakan diri dengan menyiapkan modal yang dinamis
5) Implementasi program yang realistis dan akuntabel.
Keberhasilan adalah tanggung jawab dan hasil usaha kolektif seluruh komponen madrasah, sehingga diperlukan komitmen dari seluruh komponen madrasah. Komitmen perlu dibangun dengan tiga cara ; pertama ; komunikasi berjalan lancar, kedua ; terjamin adanya keterbukaan, ketiga ; pemberian reword yang konsisten.
Penetapan Kiat yang jelas sehingga dipahami dan dapat dilaksanakan oleh seluruh komponen madrasah untuk mencapai tujuan madrasah sesuai dengan porsi dan kewenangan masing-masing. Kiat yang dimaksud adalah ” D U I T ” (Dedikasi, Usaha, Ikhlas, Transparan), melaksanakan kewajiban dengan penuh dedikasi, usaha dilakukan secara maksimal, iklash menjiwai tindakan yang dilakukan, transparan terhadap program, pelaksanaan dan hasil yang dicapai.
Semangat yang perlu dimiliki oleh seluruh komponen madrasah adalah semangat ”JIHAD (Jujur, Ilmiah, Hikmah, Adil, Do’a)”. Bersikap jujur dalam melaksanakan tugas hanya dapat dilaksanakan dengan pengawasan melekat, keyakinan bahwa setiap apa yang kita perbuat senantiasa diawasi/ diketahui oleh Allah SWT menjadi jaminan munculnya sikap jujur. Bersikap ilmiah berarti bahwa apa yang kita perbuat adalah benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Hikmah dimaksudkan bahwa apa yang kita perbuat harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan oleh orang lain. Bersikap adil dalam bertindak, terutama dalam pemberian reword tidak memandang siapa yang berbuat tetapi lebih kepada apa yang telah diperbuat. Do’a senantiasa dipanjatkan kehadiral Allah SWT mengiringi perjuangan yang dilakukan.
Membiasakan diri dengan modal yang dinamis. Analogi yang bisa kita ambil adalah Hand Phone (telepon seluler), untuk menjamin tetap berfungsinya alat tersebut diperlukan sumber energi, sumber energi dapat diperoleh dengan cara di CAS (dari Charge). Modal yang dinamis diperlukan untuk dapat menggerakkan aktivitas madrasah. Modal yang dimaksud adalah ” CAS (Creative, Action, Service). Ide-ide/ gagasan-gagasan yang Creative dari komponen madrasah sebagai pemikiran peningkatan kualitas madrasah perlu direspon dan ditindak lanjuti secara sistematis dan komprehensif sampai dalam bentuk program. Program yang telah tersusun selanjutnya dilakukan Action yang konsisten. Pelaksanaan program perlu dievalusi untuk perbaikan (Service) atau peningkatan program selanjutnya.

Program yang jelas perlu ditetapkan untuk mewujudkan visi yang ditetapkan, program yang dimaksud dapat bersifat internal madrasah dan eksternal madrasah. Program Internal Madrasah dapat berupa : (1) Konsolidasi internal madrasah sebagai upaya membangun komitmen, (2) Peningkatan performan madrasah dalam bidang kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan, (3) Peningkatan budaya disiplin waktu (datang lebih awal pulang lebih lama) bagi seluruh civitas madrasah mengarah kepada pembelajaran yang efektif dan efisien, (4) Peningkatan optimalisasi proses pembelajaran (penguasaan materi, metologi dan pemanfaatan media pembelajaran berbasis teknologi), (5) Peningkatan kemampuan aplikasi teknologi komputer bagi guru dan karyawan, (6) Peningkatan kemampuan pengembangan kurikulum, (7) Penetapan program unggulan dalam bentuk program boarding dan kelas akselerasi, (8) Peningkatan pembinaan ekstrakurikuler siswa, (10) Peningkatan kualitas media pembelajaran berbasis teknologi, (11) Pembiasaan berbahasa Inggris dan Arab aktif bagi guru dan siswa, (12) Peningkatan kesejahteraan guru dan karyawan secara signifikan berdasarkan peningkatan kinerja, kemampuan madrasah dan komitmen bersama. Sedangkan program eksternal dapat berupa : (1) Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan madrasah lain, Departemen Agama Kabupaten, Propinsi dan Pusat, (2) Membangun komunikasi dan silaturahmi dengan sekolah, instansi lain dan masyarakat secara aktif, (3) Berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan lomba antar pelajar dan kegiatan kemasyarakatan, (4) Mengenalkan profil dan keunggulan yang dimiliki madrasah dalam dunia maya melalui pembangunan website yang dinamis di internet, (5) Membangun jaringan dengan sekolah/ perguruan tinggi/ lembaga internasional bidang pendidikan

KOMPETENSI KEPALA MADRASAH

Kepala madrasah dituntut mampu memobilisasi seluruh sumber daya madrasah untuk mencapai tujuan madrasah secara maksimal. Karenanya dibutuhkan figur seorang kepala madrasah yang memiliki sejumlah kompetensi dengan fungsi utama menciptakan situasi yang menjamin proses pembelajaran berlangsung dengan baik. Karenanya, setiap kepala madrasah hendaknya memiliki pengetahuan dan kamampuan yang baik tentang penyelenggaraan pendidikan dengan segala prosedur formal maupun kaidah ilmiahnya, mempunyai karakter kepemimpinan yang sanggup memnjamin pemberdayaan segenap komponen madrasah serta memiliki ketrampilan pemecahan masalah baik dengan komunitas madrasah maupun masyarakat dimana madrasah berada.
Dalam pedoman ”Manajemen Madrasah Aliyah” yang diterbtikan oleh Departemen Agama (1998 : 30-32) dijelaskan bahwa Seorang  kepala madrasah dapat dikatakan berhasil apabila memenuhi 5 (lima) kriteria, yaitu ; (1) kepala madrasah sebagai pendidik (educator), (2) kepala madrasah sebagai manajer (manager), (3) kepala madrasah sebagai administratror, (4) kepala madrasah sebagai penyelia (supervisor), (5) kepala madrasah sebagai pemimpin

TOTAL QUALITY MANAGEMENT DALAM PENDIDIKAN

Manajemen Mutu Terpadu yang diterjemahkan dari Total Quality Management (TQM) atau disebut pula Pengelola Mutu Total (PMT) adalah suatu pendekatan mutu pendidikan melalui peningkatan mutu komponen terkait. M. Jusuf Hanafiah mendefinisikan :
Pengelolaan Mutu Total (PMT) adalah suatu pendekatan yang sistematis, praktis, dan strategis dalam menyelenggarakan suatu organisasi, yang mengutamakan kepentingan pelanggan. Pendekatan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu. (M. Jusuf Hanafiah, dkk ; 1994 : 2)
Pengelolaan Mutu Total (PMT) Pendidikan adalah cara mengelola lembaga pendidikan berdasarkan filosofi bahwa meningkatkan mutu harus diadakan dan dilakukan oleh semua unsur lembaga sejak dini secara terpadu berkesinambungan sehingga pendidikan sebagai jasa yang berupa proses pemberdayaan sesuai dengan dan bahkan melebihi kebutuhan para pelanggan baik masa kini maupun yang akan datang.
Komponen yang terkait dengan mutu pendidikan yang termuat dalam buku Panduan Manajemen Sekolah (2000, 191) adalah 1) Siswa : kesiapan dan motivasi belajar, 2) guru : kemampuan profesional, moral kerjanya (kemampuan personal), dan kerjasamanya (kemampuan sosial), 3) Kurikulum : relevanasi konten dan operasionalisasi proses pembelajarannya, 4) dan sarana dan prasarana : kecukupan dan keefektifan dalam mendukung proses pembelajaran, 5) Masyarakat (orang tua, pengguna lulusan, dan perguruan tinggi) : partisipasinya dalam pengembangan program-program pendidikan sekolah. Mutu komponen-komponen tersebut di atas menjadi fokus perhatian kepala sekolah.
Adapun prinsip dari MMT dalam buku tersebut yaitu selama ini sekolah dianggap sebagai suatu unit produksi, dimana siswa sebagai bahan mentah dan lulusan sekolah sebagai hasil produksi. Dalam MMT sekolah dipahami sebagai Unit Layanan Jasa, yakni pelayanan pembelajaran.
Sebagai unit layanan jasa, maka yang dilayani sekolah (pelanggan sekolah) adalah 1) pelanggan internal : guru, pustakawan, laboran, teknisi dan tenaga administrasi, 2) Pelanggan eksternal terdiri atas : pelanggan primer (siswa), pelanggan sekunder (orang tua, pemerintah dan masyarakat), pelanggan tertier (pemakai, penerima lulusan baik di perguruan tinggi maupun di dunia usaha)
Dalam peningkatan mutu pendidikan sebagai penerapan MPM, terkandung upaya a) mengendalikan proses yang berlangsung di sekolah baik kurikuler maupun administrasi, b) melibatkan proses diagnosa dan proses tindakan untuk menindak lanjuti diagnosa, c) memerlukan partisipasi semua pihak; Kepala sekolah, guru, staf administrasi, siswa, orang tua dan pakar.
Adapun penyusunan program peningkatan mutu dengan mengaplikasikan empat teknik ; school riview, benchmarking, quality assurance, dan quality control.
School review merupakan suatu proses dimana seluruh komponen sekolah bekerja sama khususnya dengan orang tua dan tenaga profesional (ahli) untuk mengevaluasi dan menilai efektifitas sekolah, serta mutu lulusan. School review akan menghasilkan rumusan tentang kelemahan-kelemahan, kelebihan-kelebihan dan prestasi siswa, serta rekomondasi untuk pengembangan program tahun mendatang.
Benchmarking merupakan suatu kegiatan untuk menetapkan standar dan target yang akan dicapai suatu periode tertentu, harus mampu menjawab. Seberapa baik kondisi kita ?, harus menjadi seberapa baik ?, dan bagaimana cara untuk mencapai yang baik tersebut ?
Quality assurance merupakan suatu teknik untuk menentukan bahwa proses pendidikan telah berlangsung sebagaimana seharusnya. Dengan teknik ini akan dapat dideteksi adanya penyimpangan yang terjadi pada proses. Teknik menekankan pada monitring yang berkesinambungan. Quality assurance akan menghasilkan informasi, yang  merupakan umpan balik bagi sekolah dan memberikan jaminan bagi orang tua siswa bahwa sekolah senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi siswa.
Quality control merupakan suatu sistem untuk mendeteksi terjadinya penyimpangan kualitas output yang tidak sesuai dengan standar quality control memerlukan indikator kualitas yang jelas dan pasti, sehingga dapat ditentukan penyimpangan kualitas yang terjadi.
Dalam aplikasinya, istilah mutu terpadu terhadap disebut pula Total Quality Education (TQE). Dalam konteks aplikasi konsep manajemen mutu terpadu pendidikan ditegaskan Edward Sallis bahwa :
”Total Quality Management is a philosophy improvement, which can provide any educational institution with a set of practical tools for meeting and exceeding present and future customers need, wants and expectation”. (Edward Sallis 1994 : 14)
Definisi tersebut menjelaskan manajemen mutu terpadu menekankan pada dua konsep utama. Pertama, sebagai suatu filosofi dari perbaikan terus menerus (continous improvement) dan kedua, berhubungan dengan alat-alat dan teknik seperti ”brainstorming” dan ”force field analysis” (analisis kekuatan tindakan manajemen untuk mencapai kebutuhan dan harapan pelanggan).
Berarti manajemen mutu dalam pendidikan dapat saja disebutkan ”mengutamakan pelajar” atau ”program perbaikan sekolah” yang mungkin dilakukan secara lebih kreatif dan konstruktif. Penekanan yang paling penting bahwa mutu terpadu dalam programnya dapat mengubah kultur sekolah. Para pelajar dan orang tuanya menjadi tertarik terhadap perubahan yang ditimbulkan manajemen mutu terpadu melalui berbagai program perbaikan mutu. Aplikasi TQM dalam satuan pendidikan dapat pula disebut Total Quality School (TQS) sebagaimana Arcaro (1995) yang dikutip Jalal dan Supriyadi (2001) dengan lima pilar, yaitu : (1) fokus kepada pelanggan baik internal maupun eksternal, (2) adanya keterlibatan total, (3) adanya ukuran baku mutu lulusan sekolah (4) adanya komitmen dan (5) adanya perbaikan yang berkelanjutan.
Pendapat lain tentang mutu terpadu dalam pendidikan oleh Franklin P Schargel (1994 : 2) menegaskan bahwa :
Total Quality Education is a process which involves focussing on meeting and exxceding customer expections, continous improvement sharing responsibilities with employers, and reducting scrap and rework”. (Franklin P. Schargel 1994 : 2)
Dalam hal ini, mutu terpadu pendidikan dipahami sebagai suatu proses yang melibatkan pemusatan pada pencapaian kepuasan harapan pelanggan pendidikan, perbaikan terus menerus, pembagian tanggung jawab dengan para pegawai dan pengurangan pekerjaan tersisa dan pengerjaan kembali (ulang).
Penulis berpendapat bahwa manajemen mutu pendidikan merupakan aplikasi konsep manajemen mutu yang disesuaikan dengan sifat dasar sekolah sebagai organisasi jasa kemanusiaan (pembinaan potensi pelajar) melalui pengembangan pembelajaran berkualitas, agar melahirkan lulusan yang sesuai dengan harapan orang tua, masyarakat dan pelanggan pendidikan lainnya.

JIGSAW DALAM PEMBELAJARAN FISIKA

Kumaedi, Drs., M,Pd. Telah melakukan penelitian tindakan kelas dengan judul, “Pembelajaran Kooperatif Learning Tipe Jigsaw untuk Mengurangi Miskonsepsi Fisika Tentang Konsep-konsep Kinematika dan Dinamika Gerak Lurus pada Siswa MAN Babakan Ciwaringin Kabupaten Cirebon”. Subyek penelitian adalah siswa kelas X Full Day sebanyak 32 siswa. Konsep-konsep kinematika yang diteliti adalah jarak, perpindahan, kelajuan, kecepatan, percepatan, gerak lurus beraturan, dan gerak lurus berubah beraturan. Konsep dinamika yang diteliti adalah gaya, hukum I Newton, hokum II Newton, dan Hukum III Newton. Kooperatif Learning Jigsaw yang dilakukan dengan membagi 32 siswa menjadi 6 kelompok, tiap kelompok beranggotakan 4 siswa. Tiap anggota kelompok disebarkan ke dalam kelompok-kelompok ahli yang mendiskusikan satu konsep, setelah selesai berdiskusi dalam kelompok ahli akan kembali kepada kelompok semula untuk memadukan hasilnya dalam kelompok semula. Tindakan dilakukan dalam dua siklus dan melibatkan dua orang observer, yaitu dari unsur pengawas pendidikan dan rekan sejawan guru fisika di tempat tugas penelitian. Penelitian mendapatkan kesimpulan bahwa pembelajaran kooperatif learning tipe jigsaw dapat mengurangi miskonsepsi fisika tentang konsep-konsep kinematika gerak lurus pada siswa MAN Babakan Ciwaringin rata-rata sebesar 80 %, sedangkan pada konsep-konsep dinamika gerak lurus rata-rata sebesar 86 %. Dan disarankan untuk dilakukan penelitian sejenis, tentang penerapan pembelajaran kooperatif learning untuk peningkatan hasil belajar materi lain atau pada mata pelajaran lainnya serta perlu dilakukan penerapan strategi dan metode pembelajaran lainnya untuk mengurangi miskonsepsi pada konsep-konsep kinematika dan dinamika gerak lurus.

AKU SEORANG GURU

1. Tugas Profesional
a. Tugas dan kewajiban selaku pengajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berfikir peserta didik
1) membuat/memiliki perangkat pembelajaran sebagai persiapan dalam bentuk program pembelajaran.
2) datang mengajar dan berada di madrasah setiap kerja
a) Guru wajib berada di madrasah setiap hari kerja mulai jam pertama sampai jam terkahir
b) Guru yang tidak masuk kelas harus ada surat keterangan yang sah
c) Guru hanya boleh meninggalkan madrasah dengan izin kepala madrasah
d) Guru yang tidak mengajar diberi tugas oleh kepala madrasah antara lain :
i) Mengadakan pendalaman materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
ii) Mengadakan eksperimen di laboratorium
iii) Kegiatan-kegiatan kepala madrasah lainnya
3) mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur
a) evaluasi terhadap PBM
b) evaluasi terhadap cara belajar
c) evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar kelas
d) evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar madrasah
4) ikut memelihara ketertiban kelas dan madrasah
a) setiap guru telah hadir di madrasah sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran usai
b) guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meninggalkan anak didiknya tanpa ijin kepala madrasah
c) semua guru bertanggungjawab atas terpeliharanya ketertiban madrasah baik di dalam maupun diluar jam pelajaran yang diatur kepala madrasah
5) ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat dan permeintah daerah
b. Tugas dan kewajiban selaku pendidik
1) Guru sebagai warga negara hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-niali yang terkandung di dalam Pancasila
2) Guru sebagai pendidik wajib mencintai anak didiknya dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya
3) Guru berkewajiban menyelaraskan kecakapan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya
4) Guru senantiasa berkewajiban meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan rohani dan jasmaninya sehingga terwujud penampilan pribadi yang utuh
5) Dalam hal berpakaian dan berhias setiap guru hendaknya senantiasa memperbaiki etika dan estetika
6) Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya dengan hierahi kepegawaian
7) Jalinan hubungan guru dengan atasannya henaknya dalam kerangka meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya
8) Setiap guru berkewajiban senantiasa memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
9) Setiap guru hendaknya bersikap toleransi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
10) Setiap guru harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan berkemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat
11) Hubungan guru dengan anak didiknya harus memperhatikan norma-norma kesusilaan, norma-norma agama, norma-norma kesopanan dan norma-norma hukum yang belaku.

Pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guru profesional antara lain
1. Dipercaya dan diikuti (digugu dan ditiru)
a. berpikir, bersikap, dan bertindak edukatif
b. masuk dan keluar tepat waktu
c. berbahagia di tengah anak didik
d. memiliki keadilan dan kejujuran edukatif
e. kepedulian lingkungan edukatif yang optimal
2. Jembatan ilmu
a. memiliki imtak dan iptek yang luas, luwes dan mantap
b. memenuhi syarat formal, kepribadian moral dan keagamaan
3. bebricara sebagai pempimpin
a. bebricara pasti, benar adil dan bijaksana
b. mau dan mampu memberikan keteladanan

RMBI, SIAPA TAKUT ???


IMPIAN CIVITAS MAN BABAKAN CIWARINGIN

                Madrasah Aliyah Negeri Model Babakan Ciwaringin Cirebon sebagai Lembaga Pendidikan Islam dibawah naungan Kementerian Agama, dalam usianya yang cukup tua, dituntut untuk senantiasa mengikuti perkembangan dinamika pendidikan yang senantiasa berubah. Sayidina Ali pernah bersabda : AJARILAH ANAKMU DENGAN ILMU MASA DEPAN KERENA MEREKA AKAN HIDUP BUKAN PADA ZAMAN SEPERTI YANG KAMU ALAMI SEKARANG. Sadar akan kalimat bijak tersebut, maka Marasah Aliyah Negeri (MAN) Babakan Ciwaringin Cirebon senantiasa melakukan inovasi sehubungan perubahan zaman guna mempersiapkan siswa didiknya menempuh pendidikan lebih tinggi dan sekaligus membekali untuk hidup bermasyarakat.
                Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan di Indonesia selama ini lebih banyak bersifat klasikal-massal, yaitu berorientasi pada kuantitas untuk dapat melayani sebanyak-banyaknya jumlah siswa. Kelemahan yang tampak akibat kebijakan tersebut adalah belum terakomodasikannya kebutuhan individual siswa. Oleh karenanya potensi siswa tidak dapat disalurkan atau berkembang secara optimal. Berapa banyak pemikir dan jiwa kreatif yang disia-siakan, berapa banyak kekuatan otak yang terbuang percuma karena pandangan kuno dan picik kita tentang otak dan pendidikan. (Jean Houston, The Possible Human). Ungkapan Houston diatas merupakan suatu refleksi sekaligus evaluasi terhadap model dan pola pendidikan yang selama ini diterapkan untuk anak didik kita. Sering kita memperlakukan sama terhadap seluruh siswa yang sedang belajar dengan kita, apakah ia lamban, sedang, pandai atau sangat pandai, dalam kata lain pembelajaran hanya terpusat pada guru (teacher’s centered). Dengan pola seperti ini secara langsung atau tidak sebenarnya kita sedang mengikis habis kreatifitas dan inovasi, serta potensi kecerdasan yang ada pada masing-masing siswa. Di sisi lain setiap siswa sebenarnya mempunyai bakat kecerdasan yang berbeda-beda atau lebih kita kenal dengan teori multiple intelegences. Jika setiap anak mendapatkan “menu” belajar yang sama tanpa memandang bakat dan kecerdasannya, menurut Prof. Dr, Conny Semiawan dan Prof. Dr. Utami Munandar, kita melakukan “pemubadziran” potensi kecerdasan anak.
                Tuntutan untuk meningkatkan mutu pendidikan terus mengalir seiring dengan perkembangan zaman. Tidak hanya karena berbagai laporan yang diterima, baik dari hasil penelitian maupun informasi data pendidikan yang ada. Seperti contoh beberapa data kondisi pendidikan kita, yang diungkapkan oleh International Education Achievement (IEA) bahwa kemampuan membaca siswa SD menempati urutan 30 dari 38 negara, dan The third International Mathematics and Science Study Report (1999) menunjukkan bahwa kemampuan siswa bidang metematika dan IPA menempati 34 dan 32 dari 38 negara. Sementara itu, UNDP Human Development Index, tahun 2002 dan 2003 berurutan menempati urutan 110 dari 173 dan 112 dari 175 negara. Juga kemajuan teknologi yang begitu pesat menuntut guru serta institusi pendidikan mampu mengikuti perkembangan sains dan teknologi yang ada.
Atas dasar hal tersebut di atas, maka Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Babakan Ciwaringain Cirebon dengan segenap kelebihannya, sudah saatnya melakukan terobosan berupa penyelenggaraan program madrasah unggulan dan menyiapkan diri menjadi Madrasah Berstandar Internasional dengan berupaya secara maksimal memenuhi delapan standar nasional pendidikan. Penyelenggaraan tersebut sangat beralasan sehubungan potensi yang telah dimiliki sangat mendukung realisasi program tersebut, baIk potenis internal maupun eksternal. Secara internal, sumberdaya guru sudah sangat memungkinkan baik secara kwantitas maupun kwalitas. Juga sarana dan prasarana yang sudah memenuhi kriteria penyelenggaraan madrasah unggulan. Secara eksternal, animo orang tua untuk menyekolahkan putra-putrinya sangat tinggi.

Kamis, 10 Maret 2011

SEMANGAT DAN KOMITMEN KERJA

Di kalangan guru muncul beragam penafsiran  tentang ketentuan jam kerja pegawai negeri sipil sebanyak 37,5 jam perminggu dalam implementasinya bagi tugas-tugas guru (khususnya Guru MAN Babakan Ciwaringin). Perbincangan mulai hangat setelah dilaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin pegawai negeri sipil bertempat di aula kandepag kabupaten cirebon  dengan menghadirkan nara sumber inspektur dari inspektorat jendral kementerian agama republik indonesia (H.Ahmad  Gufron). Pada kegiatan sosialisasi, MAN Babakan Ciwaringin mengirimkan 4 orang utusan (3 guru dan 1 Kepala Madrasah). Hasil sosialisasi diinformasikan kepada seluruh guru dan staff TU MAN Babakan Cwaringin dalam acara rapat dinas oleh salah seorang guru yang diutus sebagai perwakilan. Setelah diinformasikan, hari hari berikutnya mulai diperbincangkan dan didiskusikan  tentang ketentuan jam kerja pns sebanyak 37,5 jam keterkaitannya dengan tugas-tugas guru, dengan kajian tentang beberapa peraturan peraturan yang terkait dengan guru khususnya dan pns secara umum. Perkembangan berikutnya mulai serius setelah terdeteksi oleh Kepala Madrasah adanya penafsiran-penafsiran yang TIDAK TEPAT, baik yang diungkapkan secara lisan maupun tertulis. Hal ini dapat dipahami, karena putusnya peraturan perundangan yang bersifat teknis sebagai operasionalisasi dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Menyikapi keadaan ini, Kepala MAN Babakan Ciwaringin menghadirkan tulisan ini sebagai bahan renungan dan kajian serius dalam forum diskusi demi mendapatkan satu pemahaman dan komitmen kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B.  Bagaimana ragam penafsiran yang ada ???
Dari pengalaman-pengalaman pembicaraan, diskusi dan membaca makalah salah seorang guru MAN Babakan Ciwaringin tentang implementasi jam kerja sebanyak 37,5 jam bagi guru, dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) penafsiran yang berbeda, yaitu ; (1) Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas minimal sebanyak 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu (Guru SMA/MA 1 jam 45 menit). (2) Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai jadwal mengajar sebagaimana yang tercantum dalam jadwal pelajaran yang diterbitkan madrasah. (3) Guru memiliki kewajiban melaksanakan tugas sebanyak 37,5 jam per minggu (1 jam 60 menit), sebagian dari kewajibannya itu wajib melaksanakan tatap muka minimal 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka.

C.       Sumber Rujukan Apa yang perlu kita Cermati ???
Sebagai bahan rujukan kita dalam diskusi ini adalah 4 (empat) peraturan perundang-undangan dan 1 (satu) pedoman, yaitu ; (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, (3) Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas`Satuan Pendidikan, (4) Kepres RI Nomor 68 Tahun 1995 Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah, dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan karyawan Direktorat Jenderal PMPTK Depdiknas.

C.1 Hal Penting apa saja yang perlu di kaji dari UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2005
TENTANG GURU DAN DOSEN ???
Menimbang           :  
b.      bahwa untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru dan dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan;
c.       bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat;

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.       Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

 



 

Pasal 2

(1) Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a.       merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b.      ineningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.       bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d.      menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e.      memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.


C.2 Hal Penting apa saja yang perlu dicermati dari PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 74 TAHUN 2008
      TENTANG GURU
Pasal 52
(1)    Beban kerja Guru mencakup kegiatan pokok :
a.       Merencanakan pembelajaran
b.      Melaksanakan pembelajaran
c.       Menilai hasil pembelajaran
d.      Membimbing dan melatih peserta didik; dan
e.      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru
(2)    Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memnuhi 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dan pemerintah atau pemerintah daerah.
PENJELASAN ATAS PP RI NO 74 TAHUN 2008
Pasal 52 ayat (2)
Istilah tatap muka berlaku untuk pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran. Beban kerja guru untuk melaksanakan pembelajaran paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu tersebut merupakan bagian jam kerja dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu) minggu.


C.3 Hal Penting Apa yang harus di cermati dari PERMENDIKNAS NOMOR 39 TAHUN 2009
      TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU DAN PENGAWAS SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal 1
(1)    Beban kerja guru paling sedikit ditetapan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah.

Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan menteri ini diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


C.4 Hal penting apa yang perlu dicermati dari : PEDOMAN PELAKSANAKAN TUGAS GURU DAN KARYAWAN
       DIREKTORAT JENDERAL PMPTK DEPDIKNAS ;

Bab II Bagian B Jam Kerja
Peraturan ....  Beban kerja guru untuk melaksanakan kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit dalam 1 (satu) minggu.


Bab II Bagian C Pengertian Tatap Muka
Peraturan .... Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap  muka guru adalah alokasi jam mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah.
Bab II Bagian D Uraian Tugas Per Jenis Guru      ..... 1 Guru mata Pelajaran/Guru Kelas
Nomor
Jenis Kerja Guru
Tatap Muka
Bukan Tatap Muka
1
Merencanakan Pembelajaran

V
2
Melaksanakan Pembelajaran
V

3
Menilai Hasil Pembelajaran
V*
V**
4
Membimbing dan Melatih Peserta Didik
V***
V****
5
Melaksanakan Tugas Tambahan

V
Keterangan :
V*            = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian
V**          = menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan dalam waktu tertentu seperti UTS dan akhir semester
V***        = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan proses
                    pembelajaran/tatap muka
V****     = membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan pengembangan diri/  
                    ekstrakurikuler.

D.        5 Hal Penting apa saja Yang perlu di cermati dari : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68 TAHUN 1995
TENTANG HARI KERJA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMERINTAH

Pasal 1
(1)    Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
(2)     Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:  a.Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam
12.00 - 13.00. b.Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat:Jam 11.30 - 13.00.
Pasal 3
(1) Dikecualikan dari ketentuan tentang hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA);
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah dengan koordinasi dan setelah mendapat
persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

E.       Penguatan Kepala Madrasah
Dari tiga penafsiran di atas, penafsiran mana yang benar  ??? tidaklah cukup hanya sekedar mencari  jawaban. Lebih jauh dari itur,  yang lebih penting adalah menyikapi peraturan secara arif dan mampu melaksanakannya dengan penuh tanggungjawab. Sudah saatnya kita selaku Guru harus merasa bangga dengan status yang sudah diakui sebagai profesi yang ber martabat. Profesonalitas kita di akui oleh Bangsa ini, harapan besar akan perubahan masa depan Bangsa yang lebih baik ada di pundak kita ... Mari kita sikapi parturan-parturan yang mengikat kita .... Mari kita tunjukkan jati diri Guru profesional.... Berusaha secara maksimal untuk melaksanakannya dengan PENUH TANGGUNG JAWAB.... JAUHI SALAH BERSIKAP.... SEMANGAT  KEBERSAMAAN KITA JUNJUNG TINGGI.... Mari kita fahami secara UTUH MENYELURUH dan tidak parsial.
Sadar posisi, sadar kondisi dan rasa empaty harus dijadikan jiwa semangat dalam kajian ini. Sadar posisi sebagai seorang Guru dimana  guru adalah suatu amanah jabatan yang secara eksplisit tertuang dalam surat keputusan pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan surat keputusan pengangkatan sebagai  pegawai negeri sipil (PNS) serta SK kenaikan pangkat lainnya. Kesadaran seorang guru akan hal ini akan dapat mengambil sikap bahwa pada dirinya menyandang status PNS yang dengan demikian dia harus patuh sepenuhnya akan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sadar kondisi dimaksudkan bahwa saat ini kepercyaan, harapan, tuntutan terhadap guru sebagai profesi yang bermartabat akan perubahan nasib bangsa begitu besar. Kesadaran ini mengharuskan guru melakukan perubahan-perubahan cara berfikir dan bertindak yang mengarah pada peningkatan kualitas kinerja baik dalam hal merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru. Rasa empaty haruslah lebih terlihat dari sikap seorang guru, dengan status profesionalitas yang disandang guru-tunjangan profesi yang diterima guru mampukah melihat ke bawah dengan nasib para PNS lainnya selain guru yang tidak kebagian tunjangan profesi dan merekapun harus mematuhi kewajiban PNS sebagaimana PP No 53 Tahun 2010. Dengan rasa empaty guru akan merasa`malu kalau masih berfikir pola lama akan tanggung jawab minimal dan kinerja yang juga tidak kunjung berupaya secara maksimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebagai amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Selamat Berjuang .... !!!!