Minggu, 13 Maret 2011

AKU SEORANG GURU

1. Tugas Profesional
a. Tugas dan kewajiban selaku pengajar dalam rangka mengembangkan kemampuan berfikir peserta didik
1) membuat/memiliki perangkat pembelajaran sebagai persiapan dalam bentuk program pembelajaran.
2) datang mengajar dan berada di madrasah setiap kerja
a) Guru wajib berada di madrasah setiap hari kerja mulai jam pertama sampai jam terkahir
b) Guru yang tidak masuk kelas harus ada surat keterangan yang sah
c) Guru hanya boleh meninggalkan madrasah dengan izin kepala madrasah
d) Guru yang tidak mengajar diberi tugas oleh kepala madrasah antara lain :
i) Mengadakan pendalaman materi pelajaran yang menjadi tanggungjawabnya
ii) Mengadakan eksperimen di laboratorium
iii) Kegiatan-kegiatan kepala madrasah lainnya
3) mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur
a) evaluasi terhadap PBM
b) evaluasi terhadap cara belajar
c) evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar kelas
d) evaluasi terhadap kegiatan peserta didik di luar madrasah
4) ikut memelihara ketertiban kelas dan madrasah
a) setiap guru telah hadir di madrasah sebelum pelajaran dimulai dan pulang setelah pelajaran usai
b) guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meninggalkan anak didiknya tanpa ijin kepala madrasah
c) semua guru bertanggungjawab atas terpeliharanya ketertiban madrasah baik di dalam maupun diluar jam pelajaran yang diatur kepala madrasah
5) ikut membina hubungan baik antara madrasah dengan orang tua, masyarakat dan permeintah daerah
b. Tugas dan kewajiban selaku pendidik
1) Guru sebagai warga negara hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-niali yang terkandung di dalam Pancasila
2) Guru sebagai pendidik wajib mencintai anak didiknya dan jabatannya serta selalu menjadikan dirinya suri teladan bagi anak didiknya
3) Guru berkewajiban menyelaraskan kecakapan pengetahuan dan meningkatkan kecakapan profesinya
4) Guru senantiasa berkewajiban meningkatkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan rohani dan jasmaninya sehingga terwujud penampilan pribadi yang utuh
5) Dalam hal berpakaian dan berhias setiap guru hendaknya senantiasa memperbaiki etika dan estetika
6) Guru hendaknya bersikap terbuka dan demokratis dalam hubungannya dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya dengan hierahi kepegawaian
7) Jalinan hubungan guru dengan atasannya henaknya dalam kerangka meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya
8) Setiap guru berkewajiban senantiasa memelihara semangat korps dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai lainnya.
9) Setiap guru hendaknya bersikap toleransi dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama
10) Setiap guru harus mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan berkemampuan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat
11) Hubungan guru dengan anak didiknya harus memperhatikan norma-norma kesusilaan, norma-norma agama, norma-norma kesopanan dan norma-norma hukum yang belaku.

Pola pikir, pola sikap, dan pola tindak guru profesional antara lain
1. Dipercaya dan diikuti (digugu dan ditiru)
a. berpikir, bersikap, dan bertindak edukatif
b. masuk dan keluar tepat waktu
c. berbahagia di tengah anak didik
d. memiliki keadilan dan kejujuran edukatif
e. kepedulian lingkungan edukatif yang optimal
2. Jembatan ilmu
a. memiliki imtak dan iptek yang luas, luwes dan mantap
b. memenuhi syarat formal, kepribadian moral dan keagamaan
3. bebricara sebagai pempimpin
a. bebricara pasti, benar adil dan bijaksana
b. mau dan mampu memberikan keteladanan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar